November 25, 2008

Eksistensi UU APP

pasca pengesahan UU APP beberapa waktu lalu telah memancing keresahan pada sebagian pihak masyarakat. wajar saja kalau peristiwa ini menerima banyak sorotan publik serta gerakan anti UU APP, karena apa yang diatur di dalamnya bukan sesuatu yang seharusnya dikodifikasi sebagai UU. ditambah lagi aturan tersebut bersifat multitafsir yang jelas akan menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai apa yang dimaksud di dalamnya.
apa yang diatur dalam UU APP telah membatasi ruang dunia entertainment, ruang pekerja seni, ruang jurnalistik, ruang budaya, serta kebebasan berpakaian yang dianggap sebagai hak asasi manusia untuk bersandang.
apakah ini tujuan dari adanya UU tersebut?? melanggar HAM.
cara berpakaian bukan termasuk dalam norma hukum namun dalam norma kesopanan, dimana sanksi terhadap pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat sendiri, bukan pemerintah!!
negara kita adalah negara demokrasi, dimana setiap orang berhak menentukan pilihannya sendiri, termasuk cara berpakaian. namun apa yang disebut demokrasi di Indonesia sudah menyimpang dari ideologi yang seharusnya. demokrasi selalu diidentikkan dengan kemauan mayoritas yang harus direalisasikan. hal inilah yang salah.
bayangkan saja jika para penari adat yang berpakaian terbuka untuk melestarikan budaya, apakah mereka akan ditangkap karena telah melanggar UU ini?
jika para perancang busana ingin mengeksplor hasil karya seni mereka, apakah mereka layak ditangkap hanya karena melanggar aturan itu?
jika para jurnalistik sedang meliput aksi budaya, pantaskah mereka dilarang?
jika para turis asing berkunjung ke Indonesia karena terkesan budaya kita, wajarkah bila mereka ditangkap?
ketika waktu nanti berbicara, imbas negatif dari UU APP akan terlihat nantinya.

No comments:

Post a Comment

ThaNks For LeaVing a ComMenT !